Kepada segenap dosen dan tendik diumumkan bahwa kebijakan mengenai kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen dibuat oleh institusi dengan mengacu kepada peraturan- peraturan yang mengatur tentang sistem pendidikan. Kebijakan tentang pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia tertuang dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor 060/SK/STAISPA/VIII/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia STAI Sunan Pandanaran
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor 0059/SK/STAISPA/VIII/2020 Pedoman Monitoring dan Evaluasi Dosen dan Tenaga Pendidikan STAI Sunan Pandanaran
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaram Nomor 021/SK/STAISPA/XII/2016 tentang Standar Suasana Akademik STAI Sunan Pandanaran
Sosialisasi kebijakan mengenai kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM dilakukan oleh institusi yang mana didalamnya memuat terkait survey kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM yang disosialisasikan kepada semua dosen PBA STAI Sunan Pandanaran. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran resmi.
Adapun pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM dilakukan oleh Institusi melalui Lembaga Penjamin Mutu (LPM) menggunakan kuesioner. Kuesioner yang digunakan yaitu menggunakan google formulir melalui link https://bit.ly/svypuasdsntdkpba.
Penggunaan google formulir dilakukan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi dan juga untuk mempermudah dalam pengisian survei. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, penilaian diukur menggunakan survey kepuasan yang dilakukan setiap awal atau akhir tahun akademik. Hasil dari survey tersebut dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk peningkatan layanan akademik di tahun akademik berikutnya.
Harap segenap Dosen dan Tendik dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia Program Studi merujuk pada kebijakan tersebut di atas.
terima kasih
ttd.
Kaprodi