Kepada segenap Dosen dan Tendik dan Mahasiswa, diumumkan bahwa pelaksanaan Visi, Misi,Tujuan dan Strategi (VMTS) di lingkungan Program Studi Ilmu Tasawuf dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan:
- Peraturan tentang ortaker Permendikbud No 34 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi
- SK Ketua STAI Sunan Pandanaran nomor : 047.B/SK.A/STAISPA/VIII/20201 tentang Statuta STAI Sunan Pandanaran
- SK Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor : 081/SK.A/STAISPA/VIII/2016 tentang Renstra STAI Sunan Pandananran 2021
harap segenap Dosen, Tendik dan Mahasiswa dalam melaksanakan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi merujuk pada kebijakan tersebut di atas.
terima kasih
ttd.
Kaprodi